Makalah Hukum Ekonomi Syariah


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ekonomi ban bisnis syariah terus berkembang pesat, maupun ditingkat local (Indonesia) maupun ditingkat internasional, seiring dengan perkembangan yang pesat tersebut, timbul berbagai sengketa dalam bidang ekonomi dan bisnis syariah.
Sistem-sistem ekonomi tersebut memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Sistem ekonomi kapitalis misalnya, sangat mengedepankan kebebasan setiap individu tanpa ada campur tangan negara. Setiap orang diperbolehkan melakukan apapun untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Sedangkan sistem ekonomi sosialis merupakan kebalikan sistem ekonomi kapitalis. Setiap individu tidak memiliki hak atas kekayaan. Semua dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan bersama. Di sisi lain, sistem ekonomi campuran mencoba menggabungkan kelebihan dari kedua sistem di atas. Sistem ekonomi campuran mengakui kebebasan individu tetapi tetap ada kontrol dari negara.
Ada satu sistem yang lebih mengedepankan kepentingan pribadi dan kepentingan umum selama tidak bertentangan dengan aturan syariat Islam. Sistem ini disebut juga dengan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam memiliki sisi yang hampir sama dengan sistem lain tetapi di sisi lain sangat berbeda dengan sistem yang ada.
Makalah ini memaparkan kritik dan analisa pasal-pasal dari bagaian bab yang ada di dalam buku kompilasi hukum ekonomi syariah, bab tentang pembiayaan rekening Koran syariah dan dana pensiun syariah, pemakalah ingin mengetahui isi yang ada pada bab tersebut untuk menganalisa ataupun mengritik pasal-pasal bab pembahasan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Analisa dan kritik bab XXVIII pembiayaan rekening Koran syariah?
2.      Analisa dan kritik bab XXIX dana pensiun syariah?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Bab XXVIII Pembiayaan Rekening Koran Syariah
Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
a. Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) adalah suatu bentuk pembiayaan rekening koran yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah;
b. Wa’d ( الوعد ) adalah kesepakatan atau janji dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan sesuatu;
c. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melakukan akad (transaksi) tertentu yang diperlukan oleh nasabah;
d. Akad adalah transaksi atau perjanjian syar’i yang menimbulkan hak dan kewajiban.

Kedua : Ketentuan Akad
1. Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) dilakukan dengan wa’d untuk wakalah dalam melakukan:
a. Pembelian barang yang diperlukan oleh nasabah dan menjualnya secara murabahah kepada nasabah tersebut; atau
b. Menyewa (ijarah)/mengupah barang/jasa yang diperlukan oleh nasabah dan menyewakannya lagi kepada nasabah tersebut.
2. Besar keuntungan (ribh) yang diminta oleh LKS dalam angka 1 huruf a dan besar sewa dalam ijarah kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b harus disepakati ketika wa’d dilakukan.
3. Transaksi murabahah  kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dan ijarah kepada nasabah Dewan Syariah Nasional MUI sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b harus dilakukan dengan akad.
4. Fatwa DSN nomor: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah, Fatwa DSN nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, dan Fatwa DSN nomor: 09/DSNMUI/ IV/2000 tentang Ijarah berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) sebagaimana dimaksud dalam angka 1, 2, dan 3.
5. Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) dapat dilakukan pula dengan wa’d untuk memberikan fasilitas pinjaman al-Qardh.
6. Fatwa DSN nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) sebagaimana dimaksud dalam angka 5.
7. Dalam menggunakan transaksi Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) sebagaimana dimaksud angka 1, 2, dan 3, penarikan dana tidak boleh dilakukan secara langsung oleh nasabah.

Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Pasal 612
Pembiayaan rekening koran syariah dilakukan dengan perjanjian untuk perwakilan.
-          Perjanjian dilakukan dengan wa’d (kesepakatan atau janji dari satu pihak “LKS” kepada pihak lain “nasabah” untuk melaksanakan sesuatu) untuk wakalah.
Pasal 613
Pembiayaan rekening Koran syariah berlaku dalam pembelian barang yang diperlukan oleh nasabah dan menjualnya secara murabahah kepada nasabah tersebut.
-          Pasal ini menjelaskan tentang  ketentuan akad pembiayaan rekening Koran syariah, seperti pasal sebelumnya yang menjelaskan ketentuan akad.
-          Akan tetapi tidak menjelaskan  Murabahah, adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Pasal 614
Pembiayaan rekening koran syariah juga berlaku dalam ijarah / mengupah barang / jasa yang diperlukan oleh nasabah dan menyewakannya lagi kepada nasabah tersebut.
-          Di dalam pasal ini tidak menjelaskan ijarah, adalah akad antara Bank dengan nasabah untuk menyewa sesuatu barang/objek sewa milik bank dan bank mendapat imbalan jasa atas barang yang disewanya, dan diakhiri dengan pembelian objek sewa oleh nasabah.
Pasal 615
Besar keuntungan yang diminta oleh lembaga keuangan syariah harus disepakati ketika perjanjian dilakukan .
Pasal 616
Transaksi murabahah dan/atau ijarah antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah harus dinyatakan dalam akta perjanjian secara tegas dan jelas.
Pasal 617
Pembiayaan rekening Koran syariah dapat dilakukan dengan perjanjian untuk memberikan fasilitas pinjaman.
-          Di dalam pasal ini juga tidak menjelaskan yang dimaksud perjanjian untuk memberikan fasilitas pinjaman, yaitu pinjaman merupakan pengalihan hak milik harta atas harta. Dimana pengalihan tersebut merupakan kaidah dari Al-Qardh
Pasal 618
(1)   Penarikan dana tidak boleh dilakukan secara langsung oleh nasabah dalam penggunaaan transaksi pembiayaan rekening Koran syariah.
(2)   Penarikan dana dalam transaksi pembiayaan rekening Koran syariah hanya boleh dilakukan dengan mempergunakan warkat dari nasabah.


Pasal 619
Apabila salah satu pihak dalam pembiayaan rekening Koran tidak dapat menunaikan kewajibannya, atau apabila terjadi perselisihan diantara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan shulh/pengadilan.

B.     Bab XXIX Dana Pensiun Syariah
1.      Bagian pertama (Jenis dan status hukum dana pensiun syariah)
Pasal 620
Jenis dana pensiun terdiri atas:
a.       Dana pensiun pemberi kerja syariah; dan/ atau
b.      Dana pensiun lembaga keuangan syariah.
Pasal 621
Setiap pihak yang dengan atau tanpa iuran, mengelola dan menjalankan progam yang menjanjikan sejumlah uang pembayaran dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang, kecuali apabila progam yang menjanjikan didasarkan pada undang undang tersendiri.

2.      Bagian kedua (Pembentukan dan tatacara pengesahan)
Pasal 622
Pembentukan dana pensiun pemberi kerja syariah didasarkan pada:
a.       Pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dana pensiun syariah dan memberlakukan peraturan dana pensiun syariah;
b.      Peraturan dana pensiun syariah yang ditetapkan oleh pendiri; dan
c.       Penunjukan pengurus, dewan pengawas syariah, dan penerima titipan.
Pasal 623
Dalam hal dana pensiun syariah dibentuk untuk menyelenggarakan progam pensiun bagi karyawan lebih dari satu pemberi kerja, maka pembentukannya didasarkan pada:
a.       Pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dana pensiun syariah, memberlakukan peraturan dana pensiun syariah dan menegaskan persetujuan atas keikutsertaan karyawan mitra pendiri syariah;
b.      Pernyataan tertulis mitra pendiri syariah yang menyatakan kesediaannya untuk tunduk pada peraturan dana pensiun syariah yang ditetapkan pendiri bagi kepentingan karyawan mitra pendiri yang  memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta, serta pemberian kuasa penuh kepada pendiri untuk melaksanakan peraturan dana pensiun syariah;
c.       Peraturan dana pensiun syariah yang ditetapkan oleh pendiri; dan
d.      Penunjukan pengurus syariah, dewan pengawas dan penerima titipan
Pasal 624
(1)   Pendiri mengajukan permohonan pengesahan dana pensiun syariah kepada “Menteri Keuangan Republik Indonesia” dengan melamirkan
a.       Peraturan dana pensiun syariah;
b.      Pernyataan tertulis pendiri syariah dan mitra pendiri syariah bila ada;
c.       Keputusan pendiri tentang penunjukan pengurus, dewan pengesahan syariah, dan penerima titipan
d.      Arahan investasi syariah;
e.       Laporan aktuaris, apabila dana pensiun syariah menyelenggarakan progam pensiun manfaat pasti syariah; dan
f.       Surat perjanjian antara pengurus dengan penerima titipan.
(2)   Dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak diterimanya permohonan pengesahan dana pensiun syariah secara lengkap dan memenuhi ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, maka peraturan dana pensiun syariah tersebut wajib disahkan dengan keputusan menteri dan dicatat dalam buku daftar umum yang disediakan untuk itu, dan dalam hal permohonan ditolak, pemberitahuan penolakan harus disertai alasan.
Pasal 625
(1)   Dana pensiun syariah memiliki setatus sebagai badan hukum dan dapat memulai kegiatannya sebagai suatu dana pensiun syariah sejak tanggal pengesahan menteri keuangan republik indonesia.
(2)   Pengurus wajib mengumumkan penbentukan dana pensiun syariah dengan menempatkan keputusan menteri keuangan republik indonesia tentang oengesahan atas peraturan dana pensiun pada berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 626
Dana pensiun syariah yang telah berdiri dapat menggabungkan diri dengan dana pensiun syariah lain, atau memisahkan diri mendadi dua atau lebih dana pensiun syariah.
Pasal 627
Perubahan ketentuan dana pensiun syariah tidak boleh mengurangi manfaat pensiun yang menjadi hak peserta yang menjadi hak peserta yang diperoleh selama kepesertaannya.

3.      Bagian ketiga (Kepengurusan dana pensiun syariah)
Pasal 628
(1)   Pengurus syariah ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada pendiri dana pensiun syariah.
(2)   Pihak yang berwewenang dapat menetapkan ketentuan dan persyaratan bagi orang atau badan usaha,  yang dapat ditunjuk sebagai pengurus syariah.
(3)   Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan dana pensiuan syariah, pengelolaan dana pensiun syariah serta melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama dana pensiun syariah, dan mewakili dana pensiun syariah di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 629
Untuk melaksanakan peraturan dana pensiun syariah, pengelolaan dana pensiun syariah, pengelolaan investasi syariah dan menjamin keamanan kekayaan dana pensiun syariah, pengurus dapat mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.
Pasal 630
(1)   Keanggotaan dewan pengawas syariah terdiri dari wakil-wakil pemberi kerja syariah dan peserta dengan jumlah yang sama.
(2)   Anggota dewan pengawas syariah diangkat oleh pendiri.
(3)   Anggota dewan pengawas syariah tidak boleh merangkap sebagai pengurus.
Pasal 631
(1)   Tugas dan wewenang dewan pengawas syariah adalah
a.       Melakukan pengawasan atas pengelolaan dana pensiun syariah oleh pengurus; dan
b.      Menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada pendiri, dan salinannya diumumkan agar peserta mengetahuinya.
(2)   Tugas dan wewenang dewan pengawas syariah diatur lebih lanjut oleh dewan syariah nasional.
Pasal 632
Laporan keuangan dana pensiun syariah dilakukan setiap tahun dan harus diaudt oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan pengawas syariah.

4.      Bagian keempat (Iuran dana pensiun syariah)
Pasal 633
(1)   Iuran dana pensiun pemberi kerja syariah berupa:
a.       Iuran pemberi kerja syariah dan peserta syariah; atau
b.      Iuran pemberi kerja syariah
(2)   Seluruh iuran pemberi kerja syariah dan peserta syariah serta setiap hasil investasi syariah yang diperoleh harus disetor kepada dana pensiun syariah.
Pasal 634
(1)   Iuran pemberi kerja syariah harus membayarkan dengan angsuran setidak-tidaknya setiap bulan cicilan bagi seluruh dana pensiun berdasarkan keuntungan syariah yang wjib disetor selambat-lambatnya 120 hari sejak berakhirnya tahun buku pemberi kerja syariah.
(2)   Apabila berdasarkan laporan aktuaris ternyata dana pensiun syariah memiliki kekayaan melebihi kewajibannya, maka kelebihan yang melampaui batas tertentu harus digunakan sebagai iuran pemberi kerja syariah.
(3)   Dalam hal pendiri dana pensiun syariah tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksut dalam ayat (1) dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut maka pengurus wajib memberitahukan hal tersebut kepada”pejabat yang berwenang”.
(4)   Dalam hal mitra pendiri syariah tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut atau mitra pendiri syariah bubar, pengurus syariah wajib memberitahukan hal tersebut kepada pendiri syariah selanjutnya akan melakukan perubahan terhadap peraturan dana pensiun syariah dengan melakukan:
a.       Penangguhan kepesertaan kariyawan dari mitra pendiri syariah; atau
b.      Mengakhiri kepesertaan kariyawan mitra pendiri syariah setelah pemisahan kekayaan dana pensiun syariah antara peserta dari mitra pendiri syariah dengan peserta lainnya.
Pasal 635
(1)   Dalam hal peraturan dana pensiun syariah menetapkan adanya iuran peserta maka pemberi kerja syariah merupakan wajib pungut iuran peserta yang dipungut setiap bulan.
(2)   Pemberi kerja syariah wajib menyetor seluruh iuran peserta yang dipungutnya serta iuranya sendiri kepada dana pensiun syariah selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
(3)   Iuran peserta dan iuran pemberi kerja syariah yang belum disetor setelah melewati 2 setengah bulan sejak jatuh temponya, ditanyakan:
a.       Sebagai utang pemberi kerja syariah yang dapt segera ditagih, dan dikenakan bagi hasil yang layak yang dihitung sejak hari pertama dari bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); dan
b.      Sebagai piutang dana pensiun syariah yang memiliki hak utama dalam pelaksanaan eksekusi keputudan pengadilan, apabila pemberi kerja syariah dilikuidasi.
Pasal 636
(1)   Besarnya iuran pesrta dana pensiun syariah yang menyelenggarakan progam pensiun manfaat pasti syariah tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(2)   Besarnya manfaat pensiun yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun syariah, demikian pula iuran dan kekayaan yang diperlukan bagi pembiayaan progam pensiun, tidak boleh melampaui jumlah yang ditetapkan oleh pejabat tang berwenang.
(3)   Pengaturan mengenai iuran penberi kerja syariah dalam dana pensiun berdasarkan keuntungan syariah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

5.      Bagian kelima (Hak peserta)
Analisa
(1) Setiap karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam Dana Pensiun Syariah yang didirikan oleh pemberi kerja syariah, berhak menjadi peserta jika telah berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
(2) Hak terhadap setiap manfaat pensiun yang dibayarkan oleh Dana Pensiun Syariah tidak dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman, dan tidak dapat dialihkan maupun disita.
(3) Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran manfaat pensiun sebelum jatuh tempo atau menjaminkan manfaat pensiun yang diperoleh dari Dana Pensiun dinyatakan batal berdasarkan peraturan yang berlaku.
(4) Suatu pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh pengurus Syariah dengan itikad baik, membebaskan Dana Pensiun Syariah dari tanggung jawabnya.
(5) Peserta yang memenuhi persyaratan berhak atas Manfaat Pensiun Normal Syariah, atau Manfaat Pensiun ‘aib Syari’ah, atau Manfaat Pensiun Dipercepat Syariah, atau Pensiun Ditunda Syariah, yang besarnya dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun Syariah.
(6) Peraturan Dana Pensiun Syariah wajib memuat ketentuan mengenai besarnya hak atas manfaat pensiun bagi janda/duda atau anak yang belum dewasa dari peserta.
(7) Dalam Dana Pensiun Syariah yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti Syariah, peraturan Dana Pensiun Syariah wajib memuat hak peserta untuk menentukan margin.
(8) Dalam hal Dana Pensiun Syariah menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti Syariah, besarnya hak atas manfaat pensiun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurangkurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari manfaat pensiun yang telah dibayarkan kepada pensiunan; b. dalam hal peserta meninggal dunia dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari yang seharusnya dibayarkan kepada peserta apabila peserta pensiun sesaat sebelum meninggal dunia. c. dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari yang seharusnya menjadi haknya apabila ia berhenti bekerja.
(9) Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda meninggal dunia, manfaat pensiun dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari peserta.
(10) Pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara sekaligus.
(11) Dalam hal Dana Pensiun Syariah menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti Syariah, besarnya hak atas manfaat pensiun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah tidak boleh kurang dari haknya berdasarkan margin; dan b. dalam hal peserta meninggal dunia seblum dimulainya pembayaran pensiun, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah adalah sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah yang seharusnya menjadi hak peserta apabila ia berhenti bekerja.
(12) Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda meninggal dunia, manfaat pension dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari peserta.
(13) Dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pension normal, pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara sekaligus.
(14) Dalam hal peserta tidak menentukan margin, maka peserta dianggap setuju terhadap margin yang ditawarkan dalam pembayaran kepada janda/duda yang sama besarnya dengan pembayaran kepada pensiunan yang bersangkutan.
(15) Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun, sekurang-kurangnya berhak menerima secara sekaligus himpunan iurannya sendiri, ditambah bagi hasil yang layak.
(16) Peserta yang mengikuti Program Pensiun Manfaat Pasti Syariah apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak menerima Pensiun Ditunda Syariah yang besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaannya sampai pada saat pemberhentian.
(17) Peserta Dana Pensiun Syariah yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti Syariah apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja Syariah beserta hasil pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda.
(18) Manfaat pensiun dari suatu Dana Pensiun Syariah tidak dapat dibayarkan kepada peserta sebelum dicapainya usia pensiun dipercepat, kecuali ditentukan lain dalam akad.
(19) Manfaat Pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus dalam bentuk angsuran tetap, atau meningkat guna mengimbangi kenaikan harga, yang pembayarannya dilakukan sekali sebulan untuk seumur hidup.
(20)  Dalam hal besarnya manfaat pensiun bulanan lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Menteri nilai yang sama dapat dibayarkan secara sekaligus.
(21) Tanpa mengurangi ketentuan, peraturan Dana Pensiun Syariah dapat memungkinkan pilihan bagi peserta pada saat pensiun atau pada saat pemberhentian dan bagi janda/duda atau anak pada saat pesera meninggal dunia, untuk menerima sampai sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh perseratus) dari manfaat pensiun secara sekaligus.
(22) Seorang peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun Syariah apabila ia masih memenuhi syarat kepesertaan.
(23) Dalam hal peserta berhenti bekerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, berdasarkan pilihan peserta, hak atas pensiun ditunda dapat tetap dibayarkan oleh Dana Pensiun Syariah yang bersangkutan, atau dapat dialihkan kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah lainnya, dengan ketentuan yang bersangkutan masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah ia berhenti bekerja.
(24) Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya, berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat pensiun.
(25) Usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun Syariah dan tidak boleh melebihi usia yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan.
(26) Seorang peserta yang pensiun sebelum mencapai usia pensiun normal berhak mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun dipercepat dengan ketentuan: a. berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal; atau b. dalam keadaan ‘aib.
(27) Dalam peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan batas usia maksimum peserta wajib pensiun dalam hal peserta tetap bekerja setelah dicapainya usia pensiun normal, dengan ketentuan bahwa batas usia maksimum dimaksud sesuai dengan usia yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.

Pembubaran dan penyelesaian danapensiun
(1) Pembubaran Dana Pensiun Syariah dapat dilakukan berdasarkan permintaan pendiri kepada pejabat yang berwenang.
(2) Dana Pensiun Syariah dapat dibubarkan apabila pejabat yang berwenang berpendapat bahwa Dana Pensiun Syariah tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta, pensiunan dan pihak lain yang berhak, atau dalam hal terhentinya iuran dinilai dapat membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun Syariah dimaksud.
(3) Apabila pendiri dari Dana Pensiun Syariah bubar, Dana Pensiun Syariah bubar.
(4) Pembubaran Dana Pensiun Syariah ditetapkan dengan pejabat yang berwenang yang sekaligus menunjuk likuidator, untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(5) Pengurus Dana Pensiun Syariah dapat ditunjuk sebagai likuidator.
(6) Biaya yang timbul dalam rangka pembubaran Dana Pensiun Syariah dibebankan pada Dana Pensiun Syariah.
(7) Likuidator mempunyai tugas dan wewenang untuk: a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun Syariah serta mewakilinya di dalam dan di luar Pengadilan; b. melakukan pencatatan atas segala kekayaan dan kewajiban Dana Pensiun Syariah; dan c. menentukan dan memberitahukan kepada setiap peserta, pensiunan dan ahli waris yang berhak, mengenai besarnya hak yang dapat diterima dari dana Pensiun Syariah.
(8) Likuidator menyampaikan rencana kerja dan mengusulkan tata cara penyelesaian likuidasi kepada pejabat yang berwenang dan melaksanakan proses penyelesaian setelah mendapat persetujuan pejabat yang berwenang.
(9) Sebelum proses likuidasi selesai, pemberi kerja tetap bertanggung jawab atas iuran yang terutang sampai pada saat Dana Pensiun Syariah dibubarkan sesuai dengan ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(10) Pengembalian kekayaan Dana Pensiun Syariah kepada pemberi kerja, dilarang.
(11) Setiap kelebihan kekayaan atas kewajiban pada saat pembubaran harus dipergunakan untuk meningkatkan manfaat pensiun bagi peserta sampai maksimum yang ditetapkan pejabat yang berwenang.
(12) Dalam hal masih terdapat kelebihan dana sesudah peningkatan manfaat sampai batas maksimum, sisa dana tersebut harus dibagikan kepada peserta, pensiun dan pihak yang berhak atas manfaat pensiun.
(13) Dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun Syariah yang dilikuidasi, hak peserta dan hak pensiunan atau ahli warisnya merupakan hak utama.
(14) Pengaturan lebih lanjut tentang pembagian kekayaan, ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
(15) Likuidator wajib melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi kepada pejabat yang berwenang.
(16) Likuidator wajib mengumumkan hasil penyelesaian likuidasi yang telah disetujui pejabat yang berwenang.
(17) Status badan hukum Dana Pensiun berakhir terhitung sejak tanggal pengumuman.
























KESIMPULAN

Pembiayaan Rekening Koran Syariah adalah produk pembiayaan khusus modal kerja yang akan meringankan usaha Anda dalam mencairkan dan melunasi pembiayaan sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.. Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut asas-asas penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan, pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri, kesempatan untuk mendirikan dana pensiun, penundaan manfaat, serta kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun.

Penulis : (syariah) hukum keluarga ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Makalah Hukum Ekonomi Syariah ini dipublish oleh (syariah) hukum keluarga pada hari Kamis, 25 Februari 2016. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 1komentar: di postingan Makalah Hukum Ekonomi Syariah
 

1 komentar:

  1. The best slots casinos 2021 - JT Hub
    Read all the online slots casino 슬롯 나라 reviews 밀양 출장마사지 you can get from all 삼척 출장샵 over the world 의왕 출장안마 and play for free now! you can also choose the free casino slots 화성 출장안마 you want,

    BalasHapus