BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ekonomi
ban bisnis syariah terus berkembang pesat, maupun ditingkat local (Indonesia)
maupun ditingkat internasional, seiring dengan perkembangan yang pesat
tersebut, timbul berbagai sengketa dalam bidang ekonomi dan bisnis syariah.
Sistem-sistem ekonomi tersebut memiliki karakteristik yang
berbeda-beda. Sistem ekonomi kapitalis misalnya, sangat mengedepankan kebebasan
setiap individu tanpa ada campur tangan negara. Setiap orang diperbolehkan
melakukan apapun untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Sedangkan sistem
ekonomi sosialis merupakan kebalikan sistem ekonomi kapitalis. Setiap individu
tidak memiliki hak atas kekayaan. Semua dikuasai oleh negara untuk
kesejahteraan bersama. Di
sisi lain, sistem ekonomi campuran mencoba menggabungkan kelebihan dari kedua
sistem di atas. Sistem ekonomi campuran mengakui kebebasan individu tetapi
tetap ada kontrol dari negara.
Ada satu sistem yang lebih mengedepankan kepentingan
pribadi dan kepentingan umum selama tidak bertentangan dengan aturan syariat
Islam. Sistem ini disebut juga dengan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi
Islam memiliki sisi yang hampir sama dengan sistem lain tetapi di sisi lain
sangat berbeda dengan sistem yang ada.
Makalah
ini memaparkan kritik dan analisa pasal-pasal dari bagaian bab yang ada di
dalam buku kompilasi hukum ekonomi syariah, bab tentang pembiayaan rekening
Koran syariah dan dana pensiun syariah, pemakalah ingin mengetahui isi yang ada
pada bab tersebut untuk menganalisa ataupun mengritik pasal-pasal bab
pembahasan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Analisa
dan kritik bab XXVIII pembiayaan rekening Koran syariah?
2.
Analisa
dan kritik bab XXIX dana pensiun syariah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Bab XXVIII Pembiayaan Rekening Koran Syariah
Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud
dengan:
a. Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) adalah suatu bentuk
pembiayaan rekening koran yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah;
b. Wa’d ( الوعد
) adalah kesepakatan atau janji dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain
(nasabah) untuk melaksanakan sesuatu;
c. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan dari satu pihak (LKS)
kepada pihak lain (nasabah) untuk melakukan akad (transaksi) tertentu yang diperlukan
oleh nasabah;
d. Akad adalah transaksi atau perjanjian syar’i yang menimbulkan
hak dan kewajiban.
Kedua
: Ketentuan Akad
1. Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) dilakukan dengan wa’d
untuk wakalah dalam melakukan:
a. Pembelian barang yang diperlukan oleh nasabah dan menjualnya
secara murabahah kepada nasabah tersebut; atau
b. Menyewa (ijarah)/mengupah barang/jasa yang
diperlukan oleh nasabah dan menyewakannya lagi kepada nasabah tersebut.
2. Besar keuntungan (ribh) yang diminta oleh LKS dalam angka
1 huruf a dan besar sewa dalam ijarah kepada nasabah sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 huruf b harus disepakati ketika wa’d dilakukan.
3. Transaksi murabahah kepada
nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dan ijarah kepada
nasabah Dewan Syariah Nasional MUI sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf
b harus dilakukan dengan akad.
4. Fatwa DSN nomor: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah,
Fatwa DSN nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, dan Fatwa DSN
nomor: 09/DSNMUI/ IV/2000 tentang Ijarah berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan
Rekening Koran Syariah (PRKS) sebagaimana dimaksud dalam angka 1,
2, dan 3.
5. Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) dapat dilakukan pula
dengan wa’d untuk memberikan fasilitas pinjaman al-Qardh.
6. Fatwa DSN nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh berlaku
pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) sebagaimana
dimaksud dalam angka 5.
7. Dalam menggunakan transaksi Pembiayaan Rekening Koran Syariah
(PRKS) sebagaimana dimaksud angka 1, 2, dan 3, penarikan
dana tidak boleh dilakukan secara langsung oleh nasabah.
Ketiga
: Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan
melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan
sebagaimana mestinya.
Pasal 612
Pembiayaan
rekening koran syariah dilakukan dengan perjanjian untuk perwakilan.
-
Perjanjian
dilakukan dengan wa’d (kesepakatan atau janji dari satu pihak “LKS”
kepada pihak lain “nasabah” untuk melaksanakan sesuatu) untuk wakalah.
Pasal
613
Pembiayaan rekening Koran syariah berlaku dalam pembelian barang yang
diperlukan oleh nasabah dan menjualnya secara murabahah kepada nasabah
tersebut.
-
Pasal
ini menjelaskan tentang ketentuan akad
pembiayaan rekening Koran syariah, seperti pasal sebelumnya yang menjelaskan
ketentuan akad.
-
Akan tetapi tidak
menjelaskan Murabahah, adalah perjanjian
jual-beli antara bank
dengan nasabah. Bank syariah
membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang
bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang
disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Pasal
614
Pembiayaan
rekening koran syariah juga berlaku dalam ijarah / mengupah barang /
jasa yang diperlukan oleh nasabah dan menyewakannya lagi kepada nasabah
tersebut.
-
Di
dalam pasal ini tidak menjelaskan ijarah, adalah akad antara Bank dengan
nasabah untuk menyewa sesuatu barang/objek sewa milik bank dan bank mendapat imbalan
jasa atas barang yang disewanya, dan diakhiri dengan pembelian objek sewa oleh
nasabah.
Pasal 615
Besar
keuntungan yang diminta oleh lembaga keuangan syariah harus disepakati ketika
perjanjian dilakukan .
Pasal 616
Transaksi
murabahah dan/atau ijarah antara lembaga keuangan syariah dengan
nasabah harus dinyatakan dalam akta perjanjian secara tegas dan jelas.
Pasal 617
Pembiayaan
rekening Koran syariah dapat dilakukan dengan perjanjian untuk memberikan
fasilitas pinjaman.
-
Di
dalam pasal ini juga tidak menjelaskan yang dimaksud perjanjian untuk
memberikan fasilitas pinjaman, yaitu pinjaman merupakan pengalihan hak milik
harta atas harta. Dimana pengalihan tersebut merupakan kaidah dari Al-Qardh
Pasal 618
(1) Penarikan dana tidak boleh dilakukan
secara langsung oleh nasabah dalam penggunaaan transaksi pembiayaan rekening
Koran syariah.
(2) Penarikan dana dalam transaksi
pembiayaan rekening Koran syariah hanya boleh dilakukan dengan mempergunakan
warkat dari nasabah.
Pasal 619
Apabila salah satu pihak dalam pembiayaan rekening Koran tidak
dapat menunaikan kewajibannya, atau apabila terjadi perselisihan diantara
pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan shulh/pengadilan.
B.
Bab XXIX Dana Pensiun Syariah
1.
Bagian pertama (Jenis dan status hukum dana pensiun syariah)
Pasal 620
Jenis dana
pensiun terdiri atas:
a.
Dana
pensiun pemberi kerja syariah; dan/ atau
b.
Dana
pensiun lembaga keuangan syariah.
Pasal 621
Setiap pihak
yang dengan atau tanpa iuran, mengelola dan menjalankan progam yang menjanjikan
sejumlah uang pembayaran dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, wajib
terlebih dahulu memperoleh pengesahan Menteri Keuangan Republik Indonesia
berdasarkan undang-undang, kecuali apabila progam yang menjanjikan didasarkan
pada undang undang tersendiri.
2.
Bagian kedua (Pembentukan dan tatacara pengesahan)
Pasal 622
Pembentukan
dana pensiun pemberi kerja syariah didasarkan pada:
a.
Pernyataan
tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dana pensiun
syariah dan memberlakukan peraturan dana pensiun syariah;
b.
Peraturan
dana pensiun syariah yang ditetapkan oleh pendiri; dan
c.
Penunjukan
pengurus, dewan pengawas syariah, dan penerima titipan.
Pasal 623
Dalam hal dana
pensiun syariah dibentuk untuk menyelenggarakan progam pensiun bagi karyawan
lebih dari satu pemberi kerja, maka pembentukannya didasarkan pada:
a.
Pernyataan
tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dana pensiun
syariah, memberlakukan peraturan dana pensiun syariah dan menegaskan persetujuan
atas keikutsertaan karyawan mitra pendiri syariah;
b.
Pernyataan
tertulis mitra pendiri syariah yang menyatakan kesediaannya untuk tunduk pada
peraturan dana pensiun syariah yang ditetapkan pendiri bagi kepentingan
karyawan mitra pendiri yang memenuhi persyaratan
untuk menjadi peserta, serta pemberian kuasa penuh kepada pendiri untuk
melaksanakan peraturan dana pensiun syariah;
c.
Peraturan
dana pensiun syariah yang ditetapkan oleh pendiri; dan
d.
Penunjukan
pengurus syariah, dewan pengawas dan penerima titipan
Pasal 624
(1)
Pendiri
mengajukan permohonan pengesahan dana pensiun syariah kepada “Menteri Keuangan
Republik Indonesia” dengan melamirkan
a.
Peraturan
dana pensiun syariah;
b.
Pernyataan
tertulis pendiri syariah dan mitra pendiri syariah bila ada;
c.
Keputusan
pendiri tentang penunjukan pengurus, dewan pengesahan syariah, dan penerima
titipan
d.
Arahan
investasi syariah;
e.
Laporan
aktuaris, apabila dana pensiun syariah menyelenggarakan progam pensiun manfaat
pasti syariah; dan
f.
Surat
perjanjian antara pengurus dengan penerima titipan.
(2)
Dalam
jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak diterimanya permohonan
pengesahan dana pensiun syariah secara lengkap dan memenuhi ketentuan
undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, maka peraturan dana pensiun syariah
tersebut wajib disahkan dengan keputusan menteri dan dicatat dalam buku daftar
umum yang disediakan untuk itu, dan dalam hal permohonan ditolak, pemberitahuan
penolakan harus disertai alasan.
Pasal 625
(1)
Dana
pensiun syariah memiliki setatus sebagai badan hukum dan dapat memulai
kegiatannya sebagai suatu dana pensiun syariah sejak tanggal pengesahan menteri
keuangan republik indonesia.
(2)
Pengurus
wajib mengumumkan penbentukan dana pensiun syariah dengan menempatkan keputusan
menteri keuangan republik indonesia tentang oengesahan atas peraturan dana
pensiun pada berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 626
Dana pensiun
syariah yang telah berdiri dapat menggabungkan diri dengan dana pensiun syariah
lain, atau memisahkan diri mendadi dua atau lebih dana pensiun syariah.
Pasal 627
Perubahan
ketentuan dana pensiun syariah tidak boleh mengurangi manfaat pensiun yang
menjadi hak peserta yang menjadi hak peserta yang diperoleh selama kepesertaannya.
3.
Bagian ketiga (Kepengurusan dana pensiun syariah)
Pasal 628
(1)
Pengurus
syariah ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada pendiri dana pensiun
syariah.
(2)
Pihak
yang berwewenang dapat menetapkan ketentuan dan persyaratan bagi orang atau
badan usaha, yang dapat ditunjuk sebagai
pengurus syariah.
(3)
Pengurus
bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan dana pensiuan syariah, pengelolaan
dana pensiun syariah serta melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama dana
pensiun syariah, dan mewakili dana pensiun syariah di dalam dan di luar
pengadilan.
Pasal 629
Untuk
melaksanakan peraturan dana pensiun syariah, pengelolaan dana pensiun syariah,
pengelolaan investasi syariah dan menjamin keamanan kekayaan dana pensiun
syariah, pengurus dapat mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.
Pasal 630
(1)
Keanggotaan
dewan pengawas syariah terdiri dari wakil-wakil pemberi kerja syariah dan
peserta dengan jumlah yang sama.
(2)
Anggota
dewan pengawas syariah diangkat oleh pendiri.
(3)
Anggota
dewan pengawas syariah tidak boleh merangkap sebagai pengurus.
Pasal 631
(1)
Tugas
dan wewenang dewan pengawas syariah adalah
a.
Melakukan
pengawasan atas pengelolaan dana pensiun syariah oleh pengurus; dan
b.
Menyampaikan
laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada pendiri, dan
salinannya diumumkan agar peserta mengetahuinya.
(2)
Tugas
dan wewenang dewan pengawas syariah diatur lebih lanjut oleh dewan syariah
nasional.
Pasal 632
Laporan
keuangan dana pensiun syariah dilakukan setiap tahun dan harus diaudt oleh
akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan pengawas syariah.
4.
Bagian keempat (Iuran dana pensiun syariah)
Pasal 633
(1)
Iuran
dana pensiun pemberi kerja syariah berupa:
a.
Iuran
pemberi kerja syariah dan peserta syariah; atau
b.
Iuran
pemberi kerja syariah
(2)
Seluruh
iuran pemberi kerja syariah dan peserta syariah serta setiap hasil investasi
syariah yang diperoleh harus disetor kepada dana pensiun syariah.
Pasal 634
(1)
Iuran
pemberi kerja syariah harus membayarkan dengan angsuran setidak-tidaknya setiap
bulan cicilan bagi seluruh dana pensiun berdasarkan keuntungan syariah yang
wjib disetor selambat-lambatnya 120 hari sejak berakhirnya tahun buku pemberi
kerja syariah.
(2)
Apabila
berdasarkan laporan aktuaris ternyata dana pensiun syariah memiliki kekayaan
melebihi kewajibannya, maka kelebihan yang melampaui batas tertentu harus
digunakan sebagai iuran pemberi kerja syariah.
(3)
Dalam
hal pendiri dana pensiun syariah tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksut dalam ayat (1) dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut maka pengurus
wajib memberitahukan hal tersebut kepada”pejabat yang berwenang”.
(4)
Dalam
hal mitra pendiri syariah tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut atau mitra
pendiri syariah bubar, pengurus syariah wajib memberitahukan hal tersebut
kepada pendiri syariah selanjutnya akan melakukan perubahan terhadap peraturan
dana pensiun syariah dengan melakukan:
a.
Penangguhan
kepesertaan kariyawan dari mitra pendiri syariah; atau
b.
Mengakhiri
kepesertaan kariyawan mitra pendiri syariah setelah pemisahan kekayaan dana
pensiun syariah antara peserta dari mitra pendiri syariah dengan peserta
lainnya.
Pasal 635
(1)
Dalam
hal peraturan dana pensiun syariah menetapkan adanya iuran peserta maka pemberi
kerja syariah merupakan wajib pungut iuran peserta yang dipungut setiap bulan.
(2)
Pemberi
kerja syariah wajib menyetor seluruh iuran peserta yang dipungutnya serta iuranya
sendiri kepada dana pensiun syariah selambat-lambatnya tanggal 15 bulan
berikutnya.
(3)
Iuran
peserta dan iuran pemberi kerja syariah yang belum disetor setelah melewati 2
setengah bulan sejak jatuh temponya, ditanyakan:
a.
Sebagai
utang pemberi kerja syariah yang dapt segera ditagih, dan dikenakan bagi hasil
yang layak yang dihitung sejak hari pertama dari bulan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2); dan
b.
Sebagai
piutang dana pensiun syariah yang memiliki hak utama dalam pelaksanaan eksekusi
keputudan pengadilan, apabila pemberi kerja syariah dilikuidasi.
Pasal 636
(1)
Besarnya
iuran pesrta dana pensiun syariah yang menyelenggarakan progam pensiun manfaat
pasti syariah tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang.
(2)
Besarnya
manfaat pensiun yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun syariah, demikian
pula iuran dan kekayaan yang diperlukan bagi pembiayaan progam pensiun, tidak
boleh melampaui jumlah yang ditetapkan oleh pejabat tang berwenang.
(3)
Pengaturan
mengenai iuran penberi kerja syariah dalam dana pensiun berdasarkan keuntungan
syariah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
5.
Bagian kelima (Hak peserta)
Analisa
(1) Setiap karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam Dana Pensiun
Syariah yang didirikan oleh pemberi kerja syariah, berhak menjadi peserta jika
telah berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan
telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
(2) Hak terhadap setiap manfaat pensiun yang dibayarkan oleh Dana Pensiun
Syariah tidak dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman, dan tidak dapat
dialihkan maupun disita.
(3) Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, pembebanan,
pengikatan, pembayaran manfaat pensiun sebelum jatuh tempo atau menjaminkan
manfaat pensiun yang diperoleh dari Dana Pensiun dinyatakan batal berdasarkan
peraturan yang berlaku.
(4) Suatu pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh pengurus Syariah
dengan itikad baik, membebaskan Dana Pensiun Syariah dari tanggung jawabnya.
(5) Peserta yang memenuhi persyaratan berhak atas Manfaat Pensiun Normal
Syariah, atau Manfaat Pensiun ‘aib Syari’ah, atau Manfaat Pensiun
Dipercepat Syariah, atau Pensiun Ditunda Syariah, yang besarnya dihitung berdasarkan
rumus yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun Syariah.
(6) Peraturan Dana Pensiun Syariah wajib memuat ketentuan mengenai
besarnya hak atas manfaat pensiun bagi janda/duda atau anak yang belum dewasa
dari peserta.
(7) Dalam Dana Pensiun Syariah yang menyelenggarakan Program Pensiun
Iuran Pasti Syariah, peraturan Dana Pensiun Syariah wajib memuat hak peserta
untuk menentukan margin.
(8) Dalam hal Dana Pensiun Syariah menyelenggarakan Program Pensiun
Manfaat Pasti Syariah, besarnya hak atas manfaat pensiun harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal pensiunan meninggal
dunia, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah
sekurangkurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari manfaat pensiun yang telah
dibayarkan kepada pensiunan; b. dalam hal peserta meninggal
dunia dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun
normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah
sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari yang seharusnya dibayarkan
kepada peserta apabila peserta pensiun sesaat sebelum meninggal dunia. c.
dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum
dicapainya usia pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada
janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari yang
seharusnya menjadi haknya apabila ia berhenti bekerja.
(9) Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda meninggal
dunia, manfaat pensiun dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari peserta.
(10) Pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara sekaligus.
(11) Dalam hal Dana Pensiun Syariah menyelenggarakan Program Pensiun
Iuran Pasti Syariah, besarnya hak atas manfaat pensiun harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut: a. dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang
dibayarkan kepada janda/duda yang sah tidak boleh kurang dari haknya
berdasarkan margin; dan b. dalam hal peserta meninggal dunia seblum dimulainya
pembayaran pensiun, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah
adalah sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah yang seharusnya menjadi
hak peserta apabila ia berhenti bekerja.
(12) Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda meninggal
dunia, manfaat pension dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari peserta.
(13) Dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) tahun
sebelum dicapainya usia pension normal, pembayaran manfaat pensiun dapat
dilakukan secara sekaligus.
(14) Dalam hal peserta tidak menentukan margin, maka peserta dianggap
setuju terhadap margin yang ditawarkan dalam pembayaran kepada janda/duda yang
sama besarnya dengan pembayaran kepada pensiunan yang bersangkutan.
(15) Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang
dari 3 (tiga) tahun, sekurang-kurangnya berhak menerima secara sekaligus
himpunan iurannya sendiri, ditambah bagi hasil yang layak.
(16) Peserta yang mengikuti Program Pensiun Manfaat Pasti Syariah apabila
berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak menerima Pensiun
Ditunda Syariah yang besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan
rumus pensiun bagi kepesertaannya sampai pada saat pemberhentian.
(17) Peserta Dana Pensiun Syariah yang menyelenggarakan Program Pensiun
Iuran Pasti Syariah apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat,
berhak atas jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja Syariah beserta
hasil pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda.
(18) Manfaat pensiun dari suatu Dana Pensiun Syariah tidak dapat
dibayarkan kepada peserta sebelum dicapainya usia pensiun dipercepat, kecuali
ditentukan lain dalam akad.
(19) Manfaat Pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus dalam bentuk
angsuran tetap, atau meningkat guna mengimbangi kenaikan harga, yang
pembayarannya dilakukan sekali sebulan untuk seumur hidup.
(20) Dalam hal besarnya manfaat
pensiun bulanan lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari
waktu ke waktu oleh Menteri nilai yang sama dapat dibayarkan secara sekaligus.
(21) Tanpa mengurangi ketentuan, peraturan Dana Pensiun
Syariah dapat memungkinkan pilihan bagi peserta pada saat pensiun atau pada saat
pemberhentian dan bagi janda/duda atau anak pada saat pesera meninggal dunia,
untuk menerima sampai sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh perseratus) dari
manfaat pensiun secara sekaligus.
(22) Seorang peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya
dari Dana Pensiun Syariah apabila ia masih memenuhi syarat kepesertaan.
(23) Dalam hal peserta berhenti bekerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun
sebelum dicapainya usia pensiun normal, berdasarkan pilihan peserta, hak atas
pensiun ditunda dapat tetap dibayarkan oleh Dana Pensiun Syariah yang
bersangkutan, atau dapat dialihkan kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah
lainnya, dengan ketentuan yang bersangkutan masih hidup dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari setelah ia berhenti bekerja.
(24) Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya,
berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang
berlaku bagi kepesertaannya sampai saat pensiun.
(25) Usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun
Syariah dan tidak boleh melebihi usia yang ditetapkan oleh Menteri yang
membidangi masalah ketenagakerjaan.
(26) Seorang peserta yang pensiun sebelum mencapai usia pensiun normal
berhak mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun dipercepat dengan ketentuan: a.
berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal; atau
b. dalam keadaan ‘aib.
(27) Dalam peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan batas usia maksimum
peserta wajib pensiun dalam hal peserta tetap bekerja setelah dicapainya usia
pensiun normal, dengan ketentuan bahwa batas usia maksimum dimaksud sesuai
dengan usia yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
Pembubaran dan
penyelesaian danapensiun
(1) Pembubaran Dana Pensiun Syariah dapat dilakukan berdasarkan
permintaan pendiri kepada pejabat yang berwenang.
(2) Dana Pensiun Syariah dapat dibubarkan apabila pejabat yang berwenang
berpendapat bahwa Dana Pensiun Syariah tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada
peserta, pensiunan dan pihak lain yang berhak, atau dalam hal terhentinya iuran
dinilai dapat membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun Syariah dimaksud.
(3) Apabila pendiri dari Dana Pensiun Syariah bubar, Dana Pensiun Syariah
bubar.
(4) Pembubaran Dana Pensiun Syariah ditetapkan dengan pejabat yang
berwenang yang sekaligus menunjuk likuidator, untuk melaksanakan
tindakan-tindakan yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang.
(5) Pengurus Dana Pensiun Syariah dapat ditunjuk sebagai likuidator.
(6) Biaya yang timbul dalam rangka pembubaran Dana Pensiun Syariah dibebankan
pada Dana Pensiun Syariah.
(7) Likuidator mempunyai tugas dan wewenang untuk: a. melakukan segala
perbuatan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun Syariah serta mewakilinya di
dalam dan di luar Pengadilan; b. melakukan pencatatan atas segala kekayaan dan
kewajiban Dana Pensiun Syariah; dan c. menentukan dan memberitahukan kepada
setiap peserta, pensiunan dan ahli waris yang berhak, mengenai besarnya hak
yang dapat diterima dari dana Pensiun Syariah.
(8) Likuidator menyampaikan rencana kerja dan mengusulkan tata cara
penyelesaian likuidasi kepada pejabat yang berwenang dan melaksanakan proses
penyelesaian setelah mendapat persetujuan pejabat yang berwenang.
(9) Sebelum proses likuidasi selesai, pemberi kerja tetap bertanggung
jawab atas iuran yang terutang sampai pada saat Dana Pensiun Syariah dibubarkan
sesuai dengan ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang.
(10) Pengembalian kekayaan Dana Pensiun Syariah kepada pemberi kerja,
dilarang.
(11) Setiap kelebihan kekayaan atas kewajiban pada saat pembubaran harus
dipergunakan untuk meningkatkan manfaat pensiun bagi peserta sampai maksimum
yang ditetapkan pejabat yang berwenang.
(12) Dalam hal masih terdapat kelebihan dana sesudah peningkatan manfaat
sampai batas maksimum, sisa dana tersebut harus dibagikan kepada peserta,
pensiun dan pihak yang berhak atas manfaat pensiun.
(13) Dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun Syariah yang dilikuidasi, hak
peserta dan hak pensiunan atau ahli warisnya merupakan hak utama.
(14) Pengaturan lebih lanjut tentang pembagian kekayaan, ditetapkan
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
(15) Likuidator wajib melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi
kepada pejabat yang berwenang.
(16) Likuidator wajib mengumumkan hasil penyelesaian likuidasi yang telah
disetujui pejabat yang berwenang.
(17) Status badan hukum Dana Pensiun berakhir terhitung sejak tanggal
pengumuman.
KESIMPULAN
Pembiayaan
Rekening Koran Syariah adalah produk pembiayaan khusus modal kerja yang akan
meringankan usaha Anda dalam mencairkan dan melunasi pembiayaan sesuai
kebutuhan dan kemampuan.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun.. Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang
dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut
asas-asas penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan, pemisahan
kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri, kesempatan untuk mendirikan dana
pensiun, penundaan manfaat, serta kebebasan untuk membentuk atau tidak
membentuk dana pensiun.
The best slots casinos 2021 - JT Hub
BalasHapusRead all the online slots casino 슬롯 나라 reviews 밀양 출장마사지 you can get from all 삼척 출장샵 over the world 의왕 출장안마 and play for free now! you can also choose the free casino slots 화성 출장안마 you want,