WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
1. Dasar Hukum Wajib
Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma
diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan
perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk
mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam
register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di
atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya
pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada
tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu
UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD
sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran
perusahaan.
Pada tahun 1995
ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan
adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti
yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya
dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut
dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu
berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma,
persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya
diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2. Ketentuan Wajib
Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan
peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi
pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia,
b.
Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan
pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat
karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara
benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan
kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c.
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya
Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
3. Tujuan dan Sifat
Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan
bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan
yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
( Pasal 2 ).
a. Tujuan
daftar perusahaan :
1)
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu
perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
2)
Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak
yangberkepentingan.
3)
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
4)
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi
dunia usaha.
5)
Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud
dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh
pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4. Kewajiban
Pendaftaran
a. Setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikan surat kuasa yang sah.
c.
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik
berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka
telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d.
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang
pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5. Cara dan Tempat
Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9
:
a. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
- di tempat
kedudukan kantor perusahaan;
- di tempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
- di tempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c.
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud
dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya
pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab
atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan.
Tetapi kuasa
tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
6. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung
pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan
atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
A. Umum
- nama perseroan
- merek perusahaan
- tanggal pendirian perusahaan
- jangka waktu berdirinya perusahaan
- kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
- izin-izin usaha yang dimiliki
- alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan
selanjutnya
- alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta
perwakilan perseroan.
B.
Mengenai Pengurus dan Komisaris
- nama lengkap dengan alias-aliasnya
- setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat
tinggal Indonesia
- Tempat dan tanggal lahir
- negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah
negara RI
- kewarganegaran pada saat pendaftaran
- setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
- tanda tangan
- tanggal mulai menduduki jabatan
Contoh Kasus
Kasus 1:
Saling gugat terjadi
antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Perwira Adhitama Sejati soal
pembatalan merek dengan unsur kata “KS.”Gugatan Krakatau Steel yang didaftarkan
ke Pengadilan Niaga pada 31 Januari 2013 itu minta agar pengadilan membatalkan
atau setidak-tidaknya menyatakan batal merek IKS milik Perwira Adhitama. Dalam
berkas gugatan No.03/Pdt.Sus/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt. Pst itu disebutkan bahwa
merek IKS memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek KS milik penggugat
(Krakatau Steel) yang telah terdaftar lebih dahulu.
“Kata KS adalah
singkatan nama perusahaan penggugat yaitu Kratakatau Steel yang sengaja
dijadikan merek dagang oleh penggugat,” kata perusahaan baja yang diwakili
kuasa hukumnya Fahmi Assegaf dkk.
Penggugat merasa
terganggu akan kehadiran merek IKS atas nama tergugat (Perwira Adhitama) di
bawah No. IDM00005524 untuk melindungi kelas barang 06. Merek itu diajukan 9 Mei 2003
dan terdaftar pada 22 April 2004. Merek itu dianggap memiliki persamaan pada
pokoknya untuk barang sejenis dengan merek penggugat yang telah terdaftar lebih
dahulu. Persamaan itu meliputi bentuk, cara penempatan, cara penulisan, dan
kombinasi antar unsur-unsur.
Krakatau Steel sendiri adalah pemegang sertifikat merek KS di bawah
register IDM000063036 untuk melindungi kelas 06 yakni baja tulangan
(reinforcing steel bar), ulir (deform), polos (plain), baja profil (steel
section), profil I, U, H, L, Round, Flat.
Selain KS, penggugat juga tercatat sebagai pemegang sertifikat merek
“Krakatau Steel + Logo” di bawah No. IDM000048501 untuk melindungi jenis barang
kelas 06 yakni besi spons, baja kawat batangan, baja lonjoran, baja slab, dan
lain-lain. Krakatau juga memiliki merek KS POLE dengan No. 418285 yang
terdaftar pada Agustus 1997 dan diperpanjang di bawah No. IDM00018782 pada
2006.
Jika merek tersebut digunakan secara bersamaan dalam perdagangan, kata
penggugat, akan menimbulkan persaingan yang curang, mengecoh, atau menyesatkan
konsumen soal asal-usul produk Perwira Adhitama yang dianggap berasal dari
Krakatau.
Contoh Kasus: Pelanggaran Hak Cipta di Internet
Seseorang
dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan
lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut.
Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan
situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta
lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat
menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak
lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian
Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers
Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang
dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi
karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang
berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997
:142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Seseorang
tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi
lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si
pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela
Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T
dkk.
Seseorang
dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi
berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus :
Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS
Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Namun,
saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah
nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang
secara tidak langsung share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs
berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya
beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui
facebook, twitter, lintasberita.com dan
lain-lain.
Maka, share ini secara tidak langsung telah
mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan
syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta
sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui
media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini
sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta
pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak
pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,
Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap
0 komentar:
Posting Komentar